Langganan:
Postingan (Atom)
Cahaya Lampu keperawatan yang dipancarkan oleh Florence Nightingale seakan - akan semakin meredup dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang sama sekali tidak berpihak kepada profesi keperawatan. Secara staitistik jumlah perawat yang ada di Departemen Kesehatan berjumlah sekitar 60 – 65 persen dari seluruh tenaga kesehatan dan akan semakin besar persentasenya di tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota apabila dibandingkan dengan profesi lain yang ada di Instansi tersebut. Besarnya jumlah tenaga keperawatan yang ada tidaklah berimplikasi positif terhadap perbaikan dan peningkatan kesejahteraan perawat. Kurang dari satu persen perawat yang diberi kesempatan untuk menduduki jabatan struktural di tingkat kabupaten/kota, Propinsi bahkan Pusat. Demikian juga dengan sangat sedikitnya beasiswa pendidikan dari pemerintah bagi perawat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Hal inilah yang memicu perawat untuk mengembangkan diri dengan menuntut Ilmu di luar jalur Ilmu Keperawatan, sehingga hal ini akan berdampak pada kurangnya penguasaan terhadap Ilmu keperawatan dan secara perlahan namun pasti akan membuat berkurangnya jumlah tenaga Keperawatan yang Profesional dan Kompeten yang ada di Departemen Kesehatan.
Pada awal-awal tahun 70-an sampai akhir 90-an, Pendidikan Keperawatan adalah sebuah Institusi Pendidikan yang sangat bergengsi dan membanggakan bagi siapa saja yang bisa lulus dan diterima sebagai siswa atau mahasiswa di instusi tersebut. Untuk di terima menjadi siswa atau mahasiswa di Intitusi Keperawatan haruslah memiliki syarat fisik tertentu dan harus menyisihkan ratusan bahkan ribuan calon peserta didik lain guna merebut jumlah kursi yang sangat terbatas. Pendidikan Keperawatan juga memilki Kurikulum khusus dimana para peserta didik harus tinggal di asrama karena banyaknya jadwal pembelajaran yang harus diselesaikan selama masa pendidikan.
Setelah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja, perawat ditugaskan di lokasi-lokasi yang sangat tidak mungkin bagi perawat kalau hanya melaksanakan tugas-tugas keperawatan. Perawat ditempatkan di Puskesmas-puskesas Pembantu yang terpencil dan sangat jauh dari Unit Pelayanan Kesehatan lain. Dengan penempatan yang seperti itu sangatlah tidak tepat kalau Perawat di beri tugas melakukan tindakan perawatan, perawatan apa yang akan dilakukan disana, apakah perawat disana akan melakukan perawatan yanga komprehensif sesuai dengan definisi tindakan keperawatan hanya dengan seorang diri tanpa rekan kerja dari profesi kesehatan yang lain, inilah salah satu pertanyaan yang harus di jawab pembuat kebijakan dan pemerintah. Jangankan di Puskesmas-Puskesmas Pembantu, di Puskesmas-puskesmas Induk tingkat Kecamatan dan Kabupaten saja lebih banyak Perawat yang melakukan tugas-tugas di Poli Umum untuk melayanai pemeriksaan dan pengobatan kepada pasien. Seringnya Perawat melakukan tugas di luar kompetensinya tersebut lebih banyak disebabkan oleh kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang diperlukan, sementara kemampuan pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut masih sangat terbatas.
Untuk mengembalikan perawat kepada peran dan fungsi sesuai kompetensinya tidaklah semudah membalik telapak tangan, pemerintah harus mampu menyediakan tenaga medis yang cukup untuk menjangkau dan melayani seluruh lapisan masyarakat sampai ke pustu-pustu yang sangat jauh dan terpencil bahkan terasing karena kendala transportasi dan komunikasi, dan kalau itu belum mampu di lakukan, maka pemerintah harus mulai memikirkan untuk membuat sebuah terobosan baru dengan memberdayakan tenaga Perawat yang telah di tugaskan di Pustu-pustu dengan memberi kewenangan serta perlindungan hukum yang memadai kepada para perawat dalam melaksanakan tugasnya. Ketika Perawat diberi tugas tambahan di luar tugas-tugas keperawatan (Nursing Care), sebenarnya bagi Perawat hanya tinggal di berikan tambahan Pendidikan dan pelatihan singkat sesuai dengan kebutuhan Ilmu yang dibutuhkan, karena sebelum lulus dari bangku Pendidikan Keperawatan, Perawat harus lulus dari berbagai ujian baik Teori mapun praktek yang harus dikejar selama masa pendidikan. Perawat telah dibekali dengan berbagai disiplin Ilmu Dasar yang diperlukan di Bidang Kesehatan. Dengan pengaturan yang jelas tentang Tugas, Tanggung Jawab, Hak, serta Wewenang yang bisa di lakukan oleh Perawat, maka akan di peroleh sebuah pelayanan kesehatan yang berjenjang dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat hingga sampai ke daerah-daerah yang sangat terpencil di mana ada Unit Pelayanan Kesehatan terkecil seperti Pustu.
Ketika pemerintah akan membuat regulasi di bidang Kesehatan yang berhubungan dengan pelaksana pelayanan di bidang kesehatan, mestinya Pemerintah harus menitikberatkan pembuatan regulasi tersebut pada rasa keadilan terhadap semua Profesi dan betul-betuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan merata di semua tingkatan.
Dalam jangka panjang pemerintah memang harus merevitaliasi kembali fungsi dan peran Perawat untuk kembali kepada tugas-tugas pokok keperawatan dan menerapkan Konsep-konsep keperawatan modern sebagaiaman yang telah dirintis pertama kali oleh Florence Nightingale, supaya api keperawatan yang dibawa seorang Firenze (nama asli Florence dalam bahasa Italia) tak kala malam tetap membara dan menyala menerangi sampai ke sudut-sudut Rumah Sakit dan seluruh unit pelayanan Kesehatan di seluruh tanah air. Untuk menjamin cahaya Florence tetap menyapa setiap pasien sampai ke sudut-sudut Rumah Sakit dan pelosok-pelosok terpencil, tidak ada pilihan lain kecuali pemerintah harus membuat sebuah instrumen khusus yang berisi kepastian hukum bagi perawat dalam melaksanakan tugasnya, penempatan Perawat sesuai tugas pokok dan kompetensinya serta penjenjangan karir Keperawatan untuk menenmpati posisi struktural tertentu sesuai bidang teknis keilmuan yang dimilikinya. Selama ini kebanyakan perawat hanya menghabiskan waktunya sampai melewati masa pensiun di tempat tugas terakhirnya tanpa berfikir untuk mengembangkan Ilmu dan pengetahuan tambahan karena tidak jelas serta kurang terakomodirnya Perawat untuk alih tugas ke jenjang struktural baik di Istitusi Kesehatan maupun Istitusi lain yang relevan.
Penataan dan Penjenjangan tenaga Keperawatan harus segera dilakukan dan disiapkan supaya ketika pemerintah membuat regulasi di bidang kesehatan, maka Sumber Daya Manusia Tenaga Keperawatan yang tersedia dan menempati posisi signifikan dalam pembuatan kebijakan bisa mewakili insan keperawatan dalam menyuarakan kepentingan tenaga Perawat. Kalau pemerintah dan penentu kebijakan di Departemen Kesehatan masih berfikir sempit dan tidak mampu mengakomodir semua kepentingan dan Profesi yang ada di Departemen Kesehatan, maka secara perlahan tetapi pasti insan-insan keperawatan yang ada sekarang akan menjadi sangat jauh dari harapan mulia seorang Florence Nightingale dimana cahaya-cahaya lampu Keperawatan akan semakin redup, memudar dan mengecil sehingga akhirnya menghilang di telan gelapnya malam sebagaimana hilangnya secercah harapan jutaan Perawat akan sebuah peningkatan dan jaminan hidup di masa depan.
SUMISTRO
Ketua PPNI (Persatuan Perawat Nasional
Kabupaten Melawi - Kalbar.